Penerima beasiswa yang diberhentikan oleh perguruan tinggi tempat studi, menurut dia, diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diperoleh ke kas negara.
“Anak-anak tidak hanya belajar secara akademis, tapi berlatih juga untuk mengatur, bertanggung jawab, bersosialisasi dengan baik sehingga di kampus tidak ada masalah. Mereka belajar menjadi pemimpin,” kata Gubernur.
“Tadi saya tawarkan beberapa kali kepada calon penerima beasiswa dan orang tuanya, siapa yang tidak sanggup dengan syarat tersebut boleh mengundurkan diri dari komitmen, saat ini juga,” kata dia.
Menurut dia, semua pelajar yang terpilih sebagai penerima beasiswa Bengkulu Leadership Program menyatakan sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kami buat dalam bentuk kontrak perjanjian kerja antara calon mahasiswa dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diketahui oleh orang tuanya,” kata Rohidin.