Aulanews.id, Jakarta – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan tidak menemukan pelanggaran apapun terkait tindakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo.
“Yang penempelan (stiker Ganjar Pranowo) tidak ada masalah. Tidak kemudian pelanggarannya tidak terbukti,” kata Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Pemeriksaan perkara yang melibatkan Gibran itu dilakukan berdasarkan prosedur undang-undang oleh Bawaslu Kota Solo.
“Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya.
Sementara terkait dengan video Gibran yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) masih dalam tahap pemeriksaan. Video tersebut viral di media sosial.
“Di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insyaAllah per Jumat ini,” katanya.
Untuk diketahui, Gibran mengikuti kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal capres Partai Perindo Ganjar Pranowo di RT 01-03/RW 11 Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (19/8/2023). Dalam kesempatan itu, Gibran juga mengajak warga untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
“Jadi agenda ini serentak nasional. Perintah pimpinan, cabang kota Solo, semua kader PDIP seluruh kota Solo baik itu struktural maupun itu bacaleg semua untuk masang stiker Ganjar,” kata Ketua PAC PDIP Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Ekya Sih Hananto saat dihubungi.
Gibran bersama sejumlah kader PAC PDIP Joyosuran memulai kegiatan tersebut sekitar pukul 09:00 WIB. Setelah melakukan pemasangan di sejumlah titik, ia lantas berpindah ke PAC PDIP lain.
“PAC yang lain saya tidak tahu dihadiri atau tidak, Joyosuran seperti itu jam 09.00 lebih. RT 1, RT 2, RT 03/RW 11. Mas Wali hanya berapa titik untuk istilahnya mendukung dilanjutkan ranting atau anak ranting,” katanya.(Mgo1)