Bawaslu Kab. Kediri Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Lagi

Komisioner Bawaslu Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E menyerahkan tanda terima laporan didampingi Kuasa Hukum, Heri Sunoto, SH (foto: Hikam)
Komisioner Bawaslu Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E menyerahkan tanda terima laporan didampingi Kuasa Hukum, Heri Sunoto, SH (foto: Hikam)

Heri juga menerangkan, kalau pun ada indikasi-indikasi, itu merupakan resiko pertanggungjawaban masing-masing, karena konsekuensi hukum ASN sudah diatur dengan ketentuan, bagaimana keterlibatannya saat proses demokrasi ini, sebelum calon itu daftar atau ditetapkan, semua sudah mengandung batasan-batasan yang harus dilaksanakan.

“Saya tidak ingin ada korban politik di dalam proses demokrasi. Jadi kami hanya ingin menyampaikan, bahwa temen-temen penyelenggara negara, khususnya ASN punya hak pilih, tetapi tidak punya kewajiban atau hak untuk terlibat politik praktis dalam proses demokrasi, khususnya hari ini kita Pilkada Serentak 2024,” ucapnya.

Menurut Heri, meskipun sekarang belum ada penetapan calon, namun semua harus menginduk pada undang-undang yang mengatur tentang Pilkada. Kalau terkait aturan tahapan, itu ranahnya penyelenggara. Dia membuat tahapan, proses pendaftaran, penetapan, tetapi rujukan utama, yaitu PKPU tentang kampanye yang masih dilakukan uji publik, dan hukum tidak boleh ada penghapusan periode sebelumnya.

“Artinya, selama PKPU belum dibentuk, berarti rujukan kita pakai Undang-Undang 10 / 2016 tentang Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Walikota – Wakil Walikota. Jadi kalau soal tafsir ini belum waktunya atau apa, kita tidak bisa berstatment, tetapi kami akan menguji secara hukum. Karena negara kita negara hukum, prosesnya ya nanti kita akan uji secara hukum juga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Komisioner Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan diduga melanggar peraturan.

“Sebagaimana kita ketahui, ada Saudara Arif melaporkan kegiatan yang ada di Bhawanta Bhari pada tanggal 16. Dan kami dari Bawaslu Kabupaten Kediri siap menerima laporan tersebut. Selanjutnya kita akan mengadakan rapat pleno untuk mengkaji mendalaminya,” tuturnya. (Hikam)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Terkini

Scroll to Top