Bawaslu Kab. Kediri Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Lagi

Komisioner Bawaslu Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E menyerahkan tanda terima laporan didampingi Kuasa Hukum, Heri Sunoto, SH (foto: Hikam)
Komisioner Bawaslu Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E menyerahkan tanda terima laporan didampingi Kuasa Hukum, Heri Sunoto, SH (foto: Hikam)

Aulanews.id, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, kembali mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), yakni ketidak netralan pejabat negara yang akhirnya dimanfaatkan oleh bakal calon petahana.

Heri Sunoto, SH, Kuasa Hukum Pelapor dikonfirmasi mengatakan, secara garis besar kliennya melaporkan adanya dugaan ketidak netralan seorang pejabat negara yang berpotensi memberi ruang, waktu, dan tempat, sehingga Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, yang juga sudah mendaftar menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan H. Hanindhito Himawan Pramana, SH (Mas Dhito), memanfaatkan tempat dan lokasi, kegiatan tersebut untuk menyampaikan kampanye, mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memenangkannya dengan target 80% suara.

“Itu salah satu unsur pernyataan kampanye. Dalam kegiatan itu, yang kami dapat dari petunjuk alat bukti, yaitu kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 September 2024, bertempat di Gedung Bhagawanta Bhari, dalam tema kegiatan Pembinaan RT dan RW, khusus wilayah Kecamatan Gurah,” katanya, Jum’at (20/09).

Menurut Heri, dari kegiatan tersebut juga ditemukan runutan secara surat yang bisa dijadikan petunjuk tentang keterlibatan kepala desa, atau dilibatkan untuk menghadirkan jajaran RT, RW di masing-masing tempat untuk mengikuti tersebut.

“Namun dalam video yang diterima klien kami, ada statment yang bernuansa kampanye, yaitu wakil bupati yang juga sudah mendaftar, yang nanti akan kita tunggu tanggal 22 September penetapan sebagai calon. Tetapi secara garis besar, bahwa berdasarkan hukum ketatanegaraan itu jelas, ada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kediri yang membuka pendaftaran, sehingga hanya ada dua pasangan calon,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apalagi telah ada proses verifikasi administrasi sudah dikeluarkan dan ada lampiran visi misi, tinggal satu tahapan bagi masyarakat, kalau menemukan atau mendapatkan informasi yang kurang puas terhadap proses surat yang disampaikan, tentang administrasi atau bagaimana calon, bisa mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Kediri, sambil menunggu penetapan pleno calon ini lolos sebagai peserta calon kepala daerah, yaitu calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kediri 2024.

“Dalam koridor ini saya ingin menyampaikan pesan, proses demokrasi itu akan kita bangun dengan riang gembira. Berproses dengan baik, jangan sampai ada korban. Dalam arti apa, temen-temen yang menjadi pejabat negara, silahkan bekerja sesuai norma dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Terkini

Scroll to Top