Aulanews.id – Salah satu titik baru penerapan ganjil-genap di Jakarta Barat, Traffic Light (TL) Tomang. Sudah dua hari penerapan ganjil-genap di daerah tersebut dilaksanakan, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui aturan tersebut.
Pantauan dari tim detikcom, Selasa, pukul 08.45 WIB di lokasi, puluhan pengendara diberhentikan oleh petugas. Pengendara yang diberhentikan oleh petugas semuanya berpelat ganjil.
“Udah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran. Jadi pada dasarnya masyarakat itu tidak tahu bahwa gage itu dikiranya masih berlaku di Jakpus,” ujar Kanit Dikyasa Jakbar AKP Eri Siswadi saat ditemui di lokasi.
Eri menyebut, jika kebanyakan warga yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai beralasan belum mengetahui adanya aturan tersebut di wilayah Jakarta Barat. Hingga besok petugas hanya akan melakukan teguran kepada pengendara saja.
“Mulai penindakan rencananya kami pada hari kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat. (Penindakan berupa) tilang, seperti biasa,” kata Eri.
Dari data yang diterima detikcom, untuk hari kemarin tercatat ada sekitar 120 pelanggar aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat. Baik itu di titik TL Tomang maupun titik Jalan S Parman.
Perlu diketahui, penerapan ganjil-genap di TL Tomang dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Senin-Jumat. Khusus wilayah Jakarta Barat, akan diterapkan tilang pada hari Kamis mendatang.
Sejumlah jalan yang termasuk TL Tomang di antaranya Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Slipi serta dari Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Grogol, dilansir dari detik.com.