Aulanews.id – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meminta penyederhanaan pemungutan pajak karbon agar tidak membebani pelaku usaha maupun pemerintah.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Medrilzam mengatakan pajak karbon perlu diperkenalkan secara berhati-hati dan bertahap kepada masyarakat sebagaimana dilakukan beberapa negara.
“Desain atau setting apapun bentuknya nanti harus sederhana dan tidak meningkatkan beban administrasi bagi pemerintah maupun dunia usaha,” kata dalam webinar mengenai pajak karbon yang diselenggarakan oleh Tax Centre UI di Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Medrilzam mencontohkan pemerintah Australia dan Kanada yang memerlukan waktu 6 tahun untuk mempersiapkan pengenaan pajak karbon dan pemerintah Kolombia yang memerlukan waktu 13 tahun.
“Dan harus dikomunikasikan terus, termasuk terkait kejelasan desainnya. Dan yang paling penting pemanfaatan pendapatan dari pajak atau pungutan karbon itu digunakan untuk apa,” katanya.
Pajak karbon, menurutnya, juga perlu diterapkan terintegrasi dengan kebijakan lain yang dapat mendukung implementasi pemungutan pajak karbon, misalnya penghentian subsidi untuk energi fosil.
Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan pendapatan dari pajak karbon untuk berbagai program pembangunan rendah karbon secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga perlu melibatkan pelaku usaha, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum untuk turut menentukan besaran dari pungutan pajak karbon. Dengan demikian, nantinya pajak karbon dapat diterapkan berdasarkan rasa saling percaya.