Banyak Senpi Ilegal yang Belum Disita Terkait Jaringan Teroris di Bekasi

Senjata DE (28) terduga teroris yang ditangkap di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi.
Senjata DE (28) terduga teroris yang ditangkap di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi.

Aulanews.id – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, masih banyak senjata api (senpi) ilegal yang belum disita menyusul penangkapan DE (28 tahun), karyawan PT KAI terduga teroris di Bekasi.

Dalam peredaran senjata api ilegal, menurutnya ada empat klaster yang bermain, yaitu jaringan teror, modifikator air gun menjadi senjata api, pabrik modifikator, dan pihak penerima.

“Pabrik modifikator ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Hengki menuturkan, pabrik tersebut menjadi pemasok senjata ke DE. Sebanyak 38 pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang telah disita polisi. Selain itu, kata Hengki, polisi juga turut mengamankan 18 senjata api modifikasi. Senjata tersebut dijual lewat platform e-commerce.

“(Pelaku, Red) menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, padahal itu bukan militer,” ungkapnya.

Hengki menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain.

“Kami tidak sebut nama tersangka dan lain sebagainya karena operasi kami belum selesai, masih banyak senjata yang belum kami sita,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) menggerebek rumah terduga teroris di Jalan Raya Bulan Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/8/2023). Sejumlah senjata api beserta peluru disita dari rumah tersebut.

DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad, serta menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist