Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain. Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen. Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.
Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen. Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito.