Aulanews.id – Pertanggal 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Hal itu disampaikan oleh Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur pada penyampaian materi berjudul ‘Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam’ di Plataran Heritage Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023) sore.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tika ini, Ketentuan itu hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
Bank Indonesia menyebutkan, Cadangan Devisa Ekspor hingga periode Oktober mencapai 134,9 Miliar Dollar Amerika. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari – September mencapai 192,27 Miliar Dollar Amerika.
Dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Ketentuannya, yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Kalau nilai ekspornya diatas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023.
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Maka mereka tidak terkena kewajiban DHE. “Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir tertentu. Bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak,” katanya.