Aulanews.id – Pertanggal 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Hal itu disampaikan oleh Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur pada penyampaian materi berjudul ‘Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam’ di Plataran Heritage Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023) sore.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tika ini, Ketentuan itu hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
Bank Indonesia menyebutkan, Cadangan Devisa Ekspor hingga periode Oktober mencapai 134,9 Miliar Dollar Amerika. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari – September mencapai 192,27 Miliar Dollar Amerika.
Dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Ketentuannya, yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.