Kemudian 8 tahun sejak perubahan pertama, Dave mengungkapkan masih ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global.
“Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,” tutur Dave.
Sebagai catatan penutup, Dave menegaskan dapat ditarik garis bahwa pengembangan sektor informatika, komunikasi dan sektor digital perlu terus dilakukan mengingat potensi kontribusi yang cepat dan masif dari sektor tersebut bagi kemajuan ekonomi Indonesia. “Pendek kata UU ITE yang telah direvisi dua kali kedepan akan dapat dimanfaatkan untuk menopang kemajuan bagi peradaban bangsa negara Indonesia,” tutup Dave.
Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. (pun/aha)