Bangun Perkembangan Digital & Sertifikasi Elektronik Nasional dengan UU ITE

Aulanews.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

 

“Indonesia membutuhkan suatu landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya. perubahan kedua nomor 11 tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,” ujar Dave di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

 

“UU ITE ini juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,”

 

Sekaligus, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini,  pengesahan UU ITE penting untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis agar terwujudnya keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum.

 

“Beberapa kalangan menganggap norma norma UU ITE itu multitafsir, pasal karet, memberangus kemerdekaan pers hingga mengancam kebebasan berpendapat . Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” tegas Dave.

 

Sebagaimana diketahui, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, bahan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya ketentuan pidana konten ilegal.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist