Aulanews.id – Bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Minggu (24/10) memutuskan bahwa cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh kriptografi adalah haram.
Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren di Jawa Timur yang memutuskan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat perdagangan adalah haram. Hal ini karena akan ada beberapa kemungkinan untuk menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.
Dijelaskannya bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Apalagi hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.
Pantauan media ini, kegiatan berjalan dinamis. Peserta sangat antusias menyampaikan jawaban berdasarkan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panas antar musyawirin dan perumus.
PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Acara tersebut dihadiri utusan PCNU se-Jatim, Ahad (24/10).