“Nanti, kami akan membahas, bagaimana hukum pengurus yang menormalisasi perundungan yang terjadi kepada para santri ? Apakah dia juga ikut bertanggung jawab apabila perundungan tersebut berakhir kepada kematian ?,” katanya, mengutip sebagian materi pembahasan.
Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jatim yang membidangi RMI (Robitoh Ma’ahid Islamiyah/Asosiasi Pesantren NU), KH Taufiq Hasyim berharap RMI Jatim sigap dalam menghadapi isu-isu negatif terhadap pesantren, termasuk framing media yang berpotensi memperburuk citra pesantren dan kasus-kasus bullying santri.
“Dalam halaqoh pesantren ramah santri yang diselenggarakan oleh PWNU Jatim pada Hari Santri yang lalu, banyak pihak yang mengeluhkan masih maraknya kasus perundungan santri, yang dikhawatirkan akan menurunkan animo masyarakat dalam memondokkan anaknya ke pesantren. RMI ke depan perlu merumuskan program strategis dalam mengatasi hal ini,” katanya.
Apalagi, lahirnya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2018 juga membuka peluang lebar bagi pesantren untuk mengembangkan pendidikan dan peran sosial keagamaannya di masyarakat, sehingga menjadi garansi bahwa Indonesia tidak akan menjadi negara sekuler dengan posisi pesantren sebagai garda terdepan.
Hal itu juga didukung jajaran Lembaga Ta’lif wan Nasyr PWNU Jatim, yang siap menggelar Pameran Kitab Digital karya Syaikhona Kholil Bangkalan, Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, Syaikh Ihsan Jampes Kediri, Syaikh Muhammad Usman Al-Ishaqi dan naskah-naskah kuno pesantren dalam format digital lainnya di Studio LTN NU Jawa Timur pada 10 Desember 2024 pukul 09.00 – 17.00 WIB.
“Pameran ini merupakan kegiatan perdana yang diselenggarakan oleh PW LTN NU Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam rangka peresmian Studio LTN NU Jawa Timur yang dilakukan oleh Ketua PWNU Jatim KH Kikin A Hakim. Misi kami mengenalkan kegiatan dan layanan NU ke publik/eksternal, khususnya pesantren,” kata Ketua LTN PWNU Jatim H Helmy M Noor. (*)