Aulanews.id – Surabaya (TBI), Bullying dan Stunting akan menjadi dua dari lima topik pembahasan Bahtsul Masail Nasional di Madrasah Muallimin Hasyim Asy’ari, Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 19-20 Desember 2024, dalam rangka Haul Ke-15 Gus Dur.
“Peserta Bahtsul Masail Nasional adalah santri yang menjadi delegasi dari pondok pesantren terundang berskala nasional, serta mahasantri Mahad Aly terundang,” kata Sekretaris LBM PWNU Jatim Dr. KH. Ahmad Roziqi, Lc., M.Hi, dalam rilisnya, Minggu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim asal Jombang itu menjelaskan Bahtsul Masail Nasional (19-20/12) itu juga dirangkai dengan Bedah Majalah Edisi Khusus Gus Dur di Aula KH Yusuf Hasyim (20/12/pagi), lalu ISHARI di Masjid Ulil Albab (21/12/malam).
“Agenda Haul ke-15 Gus Dur lainnya adalah Khotmul Qur’an di Maqbarah Masyayikh (22/12/pagi), dan pembacaan Maulid Nabi yang disambung dengan Pengajian Akbar di Halaman Pesantren (22/12/malam),” kata Kyai Ahmad Roziqi yang juga salah satu perumus Bahtsul Masail Nasional itu.
Khusus Bahtsul Masail, ulama Mushahih dan Perumus adalah KH. Muhlis Dimyathi (Mushahih/LBM PWNU Jatim/Jombang), KH. Muhibbul Aman Aly (Rois Syuriah PBNU/Mushahih LBM PBNU/Pasuruan), Kyai Mahfuz Aly Amari Sya’rani (Perumus/Jombang), Kyai Shofiyul Muhibbin (Perumus/Pasuruan/ Ketua MUI-Fatwa Pasuruan) dan Gus Arif Ridlwan Akbar (Perumus/Kediri).
Menurut dia, permasalahan yang dibahas dalam Bahtsul Masail adalah Bullying di Bangku Sekolah, Stunting Akibat Pernikahan Dini, Kegiatan Berkedok Proposal, Polemik Pernyataan Cawagub Suswono Penista Agama, dan Tangerang Mencekam Akibat Diamuk Massa setelah Truk Tabrak Bocah.
“Akhir-akhir ini, perundungan di lapangan kerja maupun di bangku sekolah mengalami peningkatan yang signifikan dari 30 kasus pada tahun 2023 menjadi 293 kasus pada tahun 2024, baik sifatnya kekerasan seksual, perundungan secara fisik maupun verbal,” katanya.
Pesantren yang digaung-gaungkan sebagai lembaga pengasuhan moral pun tidak luput dari kasus bullying. Di pesantren sendiri, terutama pesantren-pesantren yang masih kental dengan senioritas, sering kali terjadi perundungan dan perpeloncoan dari kakak kelas kepada adik kelas. Mulai dari sebatas verbal, sampai pada perundungan fisik.
Selain itu, akhir-akhir ini juga banyak media yang memberitakan guru-guru yang dikasuskan ke polisi karena dianggap melakukan kekerasan fisik, padahal guru tersebut hanya mencubit muridnya saja. Mereka dipidanakan dengan UU perlindungan anak. Guru semakin dilema antara tanggung jawab mendisiplinkan murid dan bayang-bayang pidana.