Aulanews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali berakhir Senin (22/11/2021) hari ini. Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 itu sudah berlaku sejak 9 November 2021.
Sementara itu, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan lainnya yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Adapun aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.