Aulanews.id – antan Wakil Ketua DPR, sekaligus tersangka kasus suap Azis Syamsuddin akan menjadi saksi dalam lanjutan sidang perkara gratifikasi dan penerimaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan Azis akan menjadi saksi dalam Sidang Robin yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (25/10).
“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsuddin,” ujar Ali dalam keterangannya.
Aziz menurut Ali akan hadir dalam sidang Robin, bersama mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna, yang lebih dulu telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh hakum Pengadioan Tipikor Bandung, akhir Agustus lalu.
Hakim menilai Ajay terbukti terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini Stepanus sebelumnya telah berdakwa menerima uang suap mencapai Rp11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditanganinya di komisi antirasuah. Uang itu diterima Robin bersama pengacara Maskur Husain dari beberapa pihak dalam lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Termasuk di antaranya dari Azis dan Ajay.
“Khusus untuk pak Robin saya tidak membayarkan untuk lawyer fee, tapi sebagai nilai kemanusiaan,” kata Rita saat memberikan kesaksian di muka persidangan, dilansir dari cnnindonesia.com.