Aulanews.id -Kakek dari anak 5 dan 7 tahun yang diperkosa ayah kandungnya di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku meminta polisi menjaga rumah anaknya. Sang kakek khawatir pelaku akan kembali ke rumah dan melakukan perbuatan yang membahayakan.
“Adapun permintaannya kepolisian agar selalu melakukan pengontrolan terhadap rumah korban karena ditakutkan terlapor dapat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap istri maupun anak-anak pelaku,” kata Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).
Latif menyebut permintaan itu disampaikan kakek korban kepada Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja saat mendatangi keluarga dari anak yang diperkosa ayah kandungnya. Latif mengatakan Egia menemui kakek dan ibu dari korban.
“Keluarga korban meminta Kapolres Pulau Buru agar pelaku pencabulan segera ditangkap dan diadili. Pihak keluarga korban juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap kediaman istri korban, dikarenakan kelaurga istri korban merasa takut atau terancam,” jelas Latif.
Latif memastikan pengamanan terhadap rumah bocah korban pemerkosaan ayah kandungnya itu akan diberikan oleh jajarannya. Selain polisi laki-laki, kepolisian setempat menurunkan polisi wanita (polwan) untuk membantu korban yang berusia 7 tahun pulih dari trauma.
“Polisi akan mengamankan rumah ibu korban dan keluarganya dengan menempatkan personel pengamanan, dan polwan untuk pendampingan terhadap korban yang masih trauma,” ujar Latif.
Dalam pertemuan tersebut, sambung Latif, Egia meminta keluarga mempercayakan kasus hukum kepada kepolisian. Egia pun meminta keluarga korban tak terpancing omongan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Bahwa pihak Kepolisian Resor Pulau Buru saat ini telah melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut, dan untuk tersangka, kami pihak kepolisan masih melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujar Latif mengutip perkataan Egia pada keluarga korban.
“Masalah pencabulan tersebut yang semula ditangani oleh Polsek Namrole, sekarang ini sudah diambil alih oleh Polres Pulau Buru,” lanjut Latif.
Sebelumnya diberitakan, LBH Keadilan mendesak Kapolsek Namrole dicopot terkait kasus ini. LBH Keadilan juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau penanganan kasus pemerkosaan ini.
“LBH Keadilan mendesak Kapolri untuk memantau penanganan kasus ini. Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus ini, dan mencopot Kapolsek Namrole,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada wartawan, Rabu (9/2).
LBH Keadilan mendapatkan informasi dari Gerak Bersama Perempuan Maluku yaitu korban sakit pada minggu kedua Januari 2022. Kemudian oleh mantri setempat dirujuk untuk dibawa ke rumah sakit.
“Namun si ayah menolaknya,” ujar Abdul Hamim Jauzie.
Abdul Hamim Jauzie menyebut pada 18 Januari 2022, korban akhirnya dibawa ke RSUD Namrole oleh ayahnya dengan keluhan diare. Namun hasil pemeriksaan menunjukan seluruh rongga mulut FN penuh jamur.
“Dan terdapat robekan hebat di vagina dan anus korban. Tak berhenti di situ, korban juga didiagnosa gizi buruk dan anemia,” tutur Abdul Hamim Jauzie.
Abdul Hamim Jauzie melanjutkan kondisi kesehatan korban naik-turun. Pada 28 Januari, kesadaran korban melemah dan pada 31 Januari, kesadaran korban membaik kembali.
Namun pada 6 Februari 2022, korban kembali melemah. “Dan pada Selasa (8/9) kemarin, FN menghembuskan nafas terakhir setelah 22 hari terbaring di RSUD Namrole, Buru Selatan, Provinsi Maluku,” ujar Abdul Hamim Jauzie.
Ayah korban yang sebelumnya ditahan, ternyata kabur dari tahanan Polsek Namrole pada 22 Januari. Kaburnya pelaku diduga akibat kelalaian polisi setempat.
“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan mengutuk kekerasan yang dilakukan ayah FN,” cetus Abdul Hamim Jauzie.
AKP Zainudin dicopot dari Kapolsek Namrole lantaran ayah terduga pemerkosa anak kabur dari Polsek. Zainudin dinilai lalai karena tidak melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Pulau Buru.
“Dia tidak melapor kepada Kapolres soal (kasus pemerkosaan anak dan kaburnya terlapor) ini,” kata Lotharia Latif sebelumnya.
“Dia tidak melapor juga terkait dugaan kelalaian anggotanya,” sambung Latif.
Latif mengatakan Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja langsung menangani kasus pemerkosaan anak dan kaburnya ayah dari si anak yang diduga melakukan pemerkosaan. Berdasarkan laporan Egia, Latif menuturkan ayah yang memerkosa anaknya kabur karena pengawasan yang kurang oleh anggota Polsek Namrole.
“Pada hari Sabtu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 01.30 WIT, Briptu Dino Patiasina mengeluarkan terduga pelaku dari dalam Rutan Polsek Namrole dengan tujuan akan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku,” jelas Latif.
“Namun dengan melihat kondisi yang kurang terawasi oleh Briptu Dino Patiasina, terduga pelaku langsung memanfaatkan kondisi tersebut untuk melarikan diri keluar dari Polsek Namrole,” lanjut Latif.
Latif mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap ayah yang diduga memperkosa dua putri kandungnya tersebut. “Sampai saat ini masih dalam pengejaran personel Polsek Namrole,” ujar Latif.
sumber: detik news