Awal Tahun 2022 Ditargetkan Seluruh Sekolah Di Wilayah Jakarta Gelar PTM

Kepgub menyebutkan proses belajar tatap muka diperbolehkan dilaksanakan jika maksimal kelas di isi 50 persen untuk sekolah jenjang pendidikan SD-SMA/SMK serta mengatur jarak 1,5 meter per meja peserta didik.

Bagi pendidikan PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) hanya diperbolehkan lima peserta didik untuk setiap kelasnya, dengan jarak 1,5 meter per meja peserta didik.

Waktu pembelajaran dimuat dalam SK Disdik DKI Jakarta Nomor 822 yakni:

– Sekolah jenjang SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit dalam pelaksanaan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;

– Sekolah jenjang SMP sederajat maksimal 35 menit dalam pelaksanaan empat kali atau 140 menit dalam seminggu;

– Sekolah jenjang SD sederajat maksimal 35 menit dalam pelaksanaan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;

– Sekolah jenjang PAUD maksimal 30 menit dalam pelaksanaan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.

Beberapa rumah dan infrastruktur utama, termasuk saluran air dan saluran pembuangan, dikatakan telah rusak sementara aliran listrik dilaporkan terputus di beberapa daerah, menurut laporan media. Seperti halnya di Jalur Gaza,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist