Aulanews.id – Awal tahun 2022 seluruh sekolah di pemprov DKI Jakarta bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Ahmad Riza Patria. Ia juga menargetkan hal tersebut dapat dicapai jika kondisi pandemi Covid-19 terus membaik di DKI Jakarta.
“Kita targetkan awal tahun (2022) Januari seluruh sekolah di DKI Jakarta bisa melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka),” ujar Riza dalam rekaman suara, dikutip dari kompas.com, Minggu (29/8/2021).
Untuk Senin (30/8/2021) besok, Riza mengatakan, terdapat 610 sekolah yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas dan akan ditingkatkan secara bertahap dengan melihat perkembangan serta mengevaluasi pembelajaran tatap muka.
“Tanggal 30 (Agustus) kita mulai dengan 610 sekolah yang mulai melaksanakan sekolah uji coba, nanti secara bertahap di September bisa mencapai 1.500 (sekolah),” jelasnya.
Cara agar proses pembelajaran tatap muka berjalan dengan baik yakni dengan mewajibkan seluruh sekolah untuk membentuk Satgas Covid-19.
Riza meminta dukungan dari para orangtua peserta didik untuk selalu mengawasi anak-anak mereka selepas selesai mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Orang tua kami minta dukungannya untuk mendukung anak anaknya untuk disiplin prokes (protokol kesehatan) ketika pergi dan pulang,” ungkap Riza
Tidak hanya orangtua saja yang ikut berperan dalam kesuksesan PTM, masyarakat sekitar juga ikut mengawasi serta menegur apabila melihat anak sekolah yang nongkrong di tempat umum selepas sekolah tatap muka.
Mekanisme pembelajaran tatap muka terbatas sudah diputuskan oleh Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 dan Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021.
Kepgub menyebutkan proses belajar tatap muka diperbolehkan dilaksanakan jika maksimal kelas di isi 50 persen untuk sekolah jenjang pendidikan SD-SMA/SMK serta mengatur jarak 1,5 meter per meja peserta didik.
Bagi pendidikan PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) hanya diperbolehkan lima peserta didik untuk setiap kelasnya, dengan jarak 1,5 meter per meja peserta didik.
Waktu pembelajaran dimuat dalam SK Disdik DKI Jakarta Nomor 822 yakni:
– Sekolah jenjang SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit dalam pelaksanaan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
– Sekolah jenjang SMP sederajat maksimal 35 menit dalam pelaksanaan empat kali atau 140 menit dalam seminggu;
– Sekolah jenjang SD sederajat maksimal 35 menit dalam pelaksanaan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;