Kemudian, Kiai Mahbub menjelaskan urgensi Munas Alim Ulama NU untuk membahas kebijakan lima hari sekolah. Ia menuturkan, pembahasan ini diusulkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta.
“Ternyata kebijakan lima hari kerja (sekolah) itu menyebabkan munculnya semacam gerakan bangkrutisasi madrasah-madrasah diniyah di kampung-kampung, ini terkait dengan soal tidak bisa belajar keagamaan secara maksimal seperti pelajaran aqidatul awam,” ucap Kiai Mahbub.
Bahkan, ia menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi bahaya terhadap kelangsungan aqidah warga NU. Pembahasan kebijakan lima hari sekolah ini diangkat agar pemerintah mampu meninjau ulang keputusan atau kebijakan tersebut.
“Karena ini sangat berbahaya bagi madrasah diniyah. Di Yogyakarta terutama sudah dirasakan akibat atau dampak buruknya,” tutur Kiai Mahbub.
Selain pembahasan soal aturan turunan UU Pesantren dan kebijakan lima hari sekolah itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga akan mengangkat pembahasan terkait RUU Perampasan Aset.
Para ulama NU akan membahasnya dalam pandangan fiqih terkait boleh atau tidaknya pemerintah campur tangan pada persoalan penyalahgunaan wewenang.