Sedangkan untuk hak pemanfaatan air tanah untuk keperluan pertanian selain irigasi diberikan jangka waktu dukungan sepanjang masih diperlukan. Mengenai hak pemanfaatan air tanah untuk keperluan selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan kegiatan di luar sistem keimigrasian, ditetapkan masa berlakunya paling lama 7 tahun.