Aturan Terkini Hak Pemanfaatan Air Tanah dari Sumur Bor

Ilustrasi air tanah dari sumur bor
Ilustrasi air tanah dari sumur bor. Foto: Freepik

Aulanews.id – Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai hak pemanfaatan air tanah dari sumur yang telah digali atau dibor dalam Peraturan Menteri Nomor 291.K/GL.01/ MEM.G/2023 Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tujuannya untuk menjaga kelestarian air tanah di Indonesia. Melalui ketentuan ini, pihak yang memanfaatkan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Undang-undang ini mulai berlaku setelah ditandatangani Menteri Energi dan Infrastruktur Arifin Tasrif melalui keputusan menteri pada 14 September 2023. Kelompok sasaran undang-undang ini adalah lembaga pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat.

Lalu bagaimana cara mengajukan izin pemanfaatan air tanah dari sumur? Persyaratan Pengajuan Izin Air Sebelum mengajukan izin, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, untuk mengajukan izin pemanfaatan air tanah dari sumur, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Jenis aplikasi meliputi:

• identitas pemohon

• Alamat pengeboran atau survei air tanah

• Kompilasi rencana pengeboran

• Saatnya memanfaatkan air tanah

• Detail sumur yang telah dibor atau dibor.

2. Bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah dapat berupa akta jual beli (AJB), akta hak milik (SHM), akta hak milik (SHGB) atau perjanjian sewa menyewa.

3. Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa tanah yang digunakan tidak ada sengketa

4. Izin atau dokumentasi lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan hidup

5. Surat izin pembuatan sumur resapan/injeksi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist