Aulanews.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru memberikan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang berlaku Januari 2022. Sekolah tatap muka tahun 2022 atau PTM dilakukan berdasarkan vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia (lansia) serta level PPKM di daerah masing-masing sekolah.
Melalui siaran pers Kamis (23/12/2021) disebutkan berbagai riset menunjukkan jika pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak memiliki hak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih dapat dikejar.
Adapun syarat saat PTM terbatas dari Kemendikbud, berikut ini sejumlah syarat untuk menjalankan PTM terbatas yakni:
• Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
• Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
• Warga satuan pendidikan tidak mempunyai gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Aturan sekolah tatap muka pada tiap level:
Level 1 dan 2:
1. Sekolah Setiap Hari
• Dilakukan apabila minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
• Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
• Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
• Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I
• Dilakukan jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2