Aulanews Nasional Aturan Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Harus Sudah Booster

Aturan Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Harus Sudah Booster

Aulanews.id – PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan peraturan naik pesawat terbaru mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Aturan naik pesawat terbaru diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022.

SE berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik.

Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin (29/8/2022), penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga).

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga:  PBNU segera Gelar ISORA demi Menjawab Persoalan Global

3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.

Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru. Adapun aturannya sebagai berikut:

1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin. (MG5/Vin)

Berita Terkait

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongkok

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top