Aturan Baru Mekanisme Pengenaan Pajak UMKM

Ia menekankan, PMK Nomor 164 Tahun 2023 yang baru ini lebih mempertegas keharusan Wajib Pajak dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun) untuk melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

“Pelunasan PPh final terutang dapat disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Dalam hal Wajib Pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh, maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak,” jelas Dwi.

Apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, maka Wajib Pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya. Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

“Dalam kesempatan ini kami juga mengingatkan kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan untuk seluruh Wajib Pajak UMKM, termasuk UMKM yang omzet setahunnya kurang dari Rp 500 juta untuk tetap menyampaikan SPT tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” tegas Dwi.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist