ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi
Oleh : Masruchin Purwo

ASN, meskipun mempunyai hak pilih, harus netral. Bebas pengaruh dari intervensi partai politik dan pasangan calon kepala daerah. Meskipun kepala daerah itu, ketika menjabat sebagai atasanya. Jika ASN tidak netral, bisa memunculkan diskriminasi pelayanan publik, bisa mengganggu integritas ASN, bisa menjadi tidak profesionalnya ASN, konflik kepentingan dan pilkada menjadi tidak berkwalitas dari sisi demokrasi. Apa akibat yang paling parah jika ASN tidak netral.? Kepala Daerah yang terpilih yang melibatkan ASN dalam segala kegiatannya itu, tidak legitimate. Akibat yang paling fatal, pilkada itu, hasilnya tidak dipercaya masyarakat. Itu akibat yang paling fatal.

Kita bisa bayangkan pilkada didanai dari hasil pungutan pajak, ASN melibatkan diri dan terlibat dalam pemenangan pasangan calon, hasilnya tidak dipercaya masyarakat, bisa terus menghasilkan demo berjilid jilid.

Baca Juga:  Moeldoko Mohon Kesalahan Istri Dimaafkan

Bagaimana jika ditemukan bukti ASN tidak netral sebelum ditentukan secara resmi pasangan calon kepala daerah..? Siapapun, warga masyarakat, LSM, lembaga lembaga lain yang punya kepentingan, bisa melaporkanya kepada Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan bisa melaporkanya kepada Bawaslu setempat. Jika ditemukan bukti dan saksi saksi ASN yang melanggar juga bisa disanksi pidana.

Sanksi pidana itu paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6.000.000,-. Sedangkan KASN sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 bisa menjatuhkan sanksi disiplin ASN.

Bagaimana kalau ASN yang tidak netral itu dibawa langsung ke ranah hukum..? Menurut hemat saya bisa. Berdasar UU Nomor 30 tahun 2014, Tentang Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUB), pasal 10 huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h, ASN bisa langsung digugat ke TUN. Huruf c, menentukan ASN tidak boleh memihak, huruf e ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, huruf g, ASN harus mementingkan kepentingan umum dan huruf h, ASN harus memberi pelayanan yang baik.

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan ke Pasar Dukuh Kupang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungan tersebut, Presiden Jokowi mengecek...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist