Bagaimana jika ditemukan bukti ASN tidak netral sebelum ditentukan secara resmi pasangan calon kepala daerah..? Siapapun, warga masyarakat, LSM, lembaga lembaga lain yang punya kepentingan, bisa melaporkanya kepada Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan bisa melaporkanya kepada Bawaslu setempat. Jika ditemukan bukti dan saksi saksi ASN yang melanggar juga bisa disanksi pidana.
Sanksi pidana itu paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6.000.000,-. Sedangkan KASN sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 bisa menjatuhkan sanksi disiplin ASN.
Bagaimana kalau ASN yang tidak netral itu dibawa langsung ke ranah hukum..? Menurut hemat saya bisa. Berdasar UU Nomor 30 tahun 2014, Tentang Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUB), pasal 10 huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h, ASN bisa langsung digugat ke TUN. Huruf c, menentukan ASN tidak boleh memihak, huruf e ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, huruf g, ASN harus mementingkan kepentingan umum dan huruf h, ASN harus memberi pelayanan yang baik.
Nah, bagi siapapun, khususnya masyarakat umum, bisa orang per orang, bisa LSM, bisa timses lain, bisa terlibat aktif ikut mengawasi sepak terjang ASN di Kabupaten Kediri ini, agar bersikap dan bertindak netral. Jangan sampai pilkada yang didanai oleh masyarakat, buruk dan hasilnya tidak dipercaya masyarakat.
Kediri, 18 September 2024