Sementara itu, Tim Advokasi FKKM, Iqbal Ambon mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Bawaslu sebagaimana ketentuan Yuridis dengan menyertakan alat bukti yang konkrit, sehingga dapat dianalisa dan diproses oleh Bawaslu.
“Kami juga memiliki analisa-analisa terkait pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kedepannya kami dan Bawaslu sepakat untuk berkolaborasi dan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kediri, agar tidak ada pelanggaran sama sekali,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H, dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas kehadiran para LSM untuk audensi dan berdiskusi tentang kondisi tahapan Pilkada di Kabupaten Kediri, selanjutnya secara resmi melakukan pelaporan tentang adanya dugaan pelanggaran.
“Kami dari Bawaslu siap menerima dari teman-teman LSM atau siapapun masyarakat Kabupaten Kediri ketika diduga ada pelanggaran, kami akan melaksanakan mekanisme sesuai peraturan. Setelah ada laporan resmi, akan kita lakukan kajian, dan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor, apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” ulasnya.
Saifuddin juga menjelaskan, sebelum adanya laporan ini sebenarnya Bawaslu Kabupaten Kediri juga sudah melakukan investigasi untuk menggali informasi tentang dugaan tersebut, dan ketika ada laporan seperti ini bak gayung bersambut, sehingga akan dipadukan untuk proses selanjutnya.
“Seandainya benar ada pelanggaran, maka akan kami diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk memproses dan memberikan sanksi kepada pihak ASN yang tidak netral tersebut,” tegas Saifuddin.(Hik)