Aulanews.id, Kediri – Setelah mengirimkan surat edaran tentang Himbauan Netralitas Dalam Pilkada ke seluruh instansi pemerintah, LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur bersama FKKM (Forum Komunikasi Kediri Maju) melaporkan temuan dugaan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (9/9/2024).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H, bersama Komisioner Bawaslu Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E, dan Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Muhammad Hamdaani, S.H.I.
Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik H, didampingi Ketua FKKM, Siti Isminah dan beberapa aktivis ini mengaku sangat berterimakasih atas sambutan dari Bawaslu Kabupaten Kediri yang juga telah menerima laporan dari para aktivis terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di masa Pilkada 2024 ini.
“Inti dari kedatangan kita adalah melaporkan kenetralan ASN terkait dengan masalah kegiatan pemilihan kepala daerah yang akan ada di Kabupaten Kediri. Kita menghendaki bahwasannya untuk proses berdemokrasi sayogyanya berdemokrasi yang elok. Apalagi dalam kondisi saat ini kita sinyalir ada kegiatan-kegiatan terselubung yang dilakukan oleh ASN dari beberapa dinas untuk membuat kampanye salah satu calon, dan itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” kata Andik.
Pria yang juga Sekretaris FKKM ini mengaku, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kampanye terselubung dari sejumlah ASN yang dikemas dalam kegiatan tertentu. Salah satu dugaan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Graha Pertiwi Pare pada tanggal 5 September 2024.