Search

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi Surabaya

Aulanews.id – Seorang warga Perumahan Oasis, Sememi diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikarenakan edarkan narkotika jenis sabu, Jumat (2022/2/11) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Pelaku BY (45) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kecamatan Romokalisari, Surabaya justru memberi contoh yang di patut sebaliknya ia menyambi edarkan barang haram jenis sabu, Penangkapan ini adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah tersebut dan hasil penyelidikan.

“Tersangka merupakan seorang ASN yang berdinas di kelurahan Romokalisari ” Ujar AKBP Daniel Marunduri.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat 53.3 gram yang sudah terbagi 15 poket sabu siap edar.

Selain itu, ditemukan empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah handphone merk Iphone.

Baca Juga:  Kemandirian Ekonomi Sebagai Kekuatan NU

“Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu tersebut, dengan cara meranjau atas perintah inisial KH seorang bandar yang berada di Lapas” Terang Daniel.

Kemudiaan dikembangkan petugas kembali menemukan puluhan sabu yang sudah terbungkus rapi di rumahnya, BY mendapatkan sabu di Jalan Demak dari pengakuanya akan diedarkan kembali belum sempat mengirim ke pembeli langsung diringkus petugas.

“Menurut pengakuannya tersangka berperan sebagai kurir dan sudah tiga kali melakukan sejak Januari 2022 dengan upah Rp.500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” Tutup Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.(pul)

Aulanews.id – Pelatih kepala Arsenal U-18, Jack Wilshere, mengungkapkan kegembiraannya atas penampilan luar biasa timnya dalam kemenangan 9-0 atas Norwich City pada Sabtu sore. Pertandingan ini diwarnai oleh tujuh gol...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist