ASN DKI Jakarta Jalani WFH Hari Pertama Baru 13 Persen Saja

Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama work from home (WFH)
Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama work from home (WFH)

Aulanews.id – Sekitar 13% atau 2.000-an orang dari total 15.335 aparatur sipil negara (ASN) non-pelayanan langsung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikut work from home (WFH) pada hari pertama, Senin (21/8/2023).

“Kalau di surat edaran, ASN yang boleh melakukan WFH adalah pegawai yang bukan pelayanan langsung. Yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang ASN. Dari jumlah itu, kemarin yang melakukan WFH baru 13%, sekitar 2.000-an orang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Etty Agustijani melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Etty menjelaskan, jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah ASN DKI keseluruhan. Sebab, jumlah ASN pelayanan maupun non-pelayanan di DKI Jakarta sebanyak 51.714 orang, ditambah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 6.395. Hanya ASN non-pelayanan yang bisa melakukan WFH.

“Dalam surat edaran, ada SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang tidak boleh WFH, yakni yang pelayanan langsung, seperti kelurahan, rumah sakit, damkar (pemadam kebakaran), BPBD (badan penanggulangan bencana daerah), guru, itu juga enggak boleh,” jelas dia.

Etty mnejelaskan, alasan lain jumlah ASN yang WFH masih sedikit karena sejumlah SKPD belum membuat jadwal hingga terlanjur ada kegiatan di kantor.

“Kenapa demikian, karena pertama suratnya itu baru terbit, sehingga ada yang seharusnya melakukan WFH, tetapi karena ada kegiatan, jadi harus ke kantor. Kemudian ada SKPD yang belum buat jadwal terkait siapa-siapa saja yang harus WFH,” jelas Etty.

Lebih jauh, Etty berharap pada hari kedua pelaksanaan WFH ini, realisasi jumlah ASN yang melakukan WFH dapat lebih banyak. “Nah hari ini sudah kita sosialisasikan lagi, mudah-mudahan hari ini kita akan tarik lagi, mungkin datanya agak siangan,” ujar dia.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist