Dalam rapat koordinasi mitra darat juga disampaikan implementasi Radius Batas (Geofencing) Pembelian Tiket di Merak sejauh 4,71 KM dan Bakauheni sejauh 4,24 KM.
Sedangkan untuk Ketapang radius diterapkan sejauh 2,65 KM (batas Terminal Sritanjung) dan Gilimanuk 2 KM (batas Terminal Kargo).