Aulanews Internasional AS: Pakar hak asasi manusia mengecam eksekusi yang ‘keterlaluan’ terhadap narapidana dengan cara mati lemas karena gas nitrogen

AS: Pakar hak asasi manusia mengecam eksekusi yang ‘keterlaluan’ terhadap narapidana dengan cara mati lemas karena gas nitrogen

Aulanews.id – Kenneth Eugene Smith, 58, dieksekusi di negara bagian selatan Alabama pada 25 Januari. Dia telah dihukum karena pembunuhan pada tahun 1988.

“Penggunaan Kenneth Smith sebagai manusia kelinci percobaan oleh Alabama untuk menguji metode eksekusi baru merupakan eksperimen manusia yang tidak etis dan merupakan tindakan yang tidak etis. tidak lain adalah penyiksaan yang direstui negara,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan.

“Penggunaan, untuk pertama kalinya pada manusia dan berdasarkan eksperimen, dari metode eksekusi yang telah dilakukan terbukti menyebabkan penderitaan pada hewan sungguh keterlaluan.”

Kematian yang menyakitkan Para ahli tersebut bergabung dengan para pejabat PBB yang menyesalkan eksekusi Smith, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk.

Baca Juga:  Gempa 7,0 Magnitudo Mengguncang Meksiko

Mereka sebelumnya menyerukan penundaan eksekusi, karena menghirup gas nitrogen menyebabkan kematian yang menyakitkan dan memalukan. Selain itu, eksekusi eksperimental dengan cara sesak napas karena gas bertentangan dengan hukum internasional.

Mereka mengatakan bahwa Smith dilaporkan membutuhkan waktu lebih dari 20 menit untuk meninggal “bukannya kematian yang ‘cepat, tanpa rasa sakit dan manusiawi’ yang diperkirakan oleh pihak berwenang, yang membela penggunaan metode tersebut meskipun kurangnya bukti ilmiah”.

Saksi mata melaporkan bahwa dia menggeliat dan kejang di brankar, terengah-engah dan menarik tali kekang.

Puluhan tahun di hukuman mati Smith telah menghabiskan waktu berpuluh-puluh tahun dalam hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam pembunuhan bayaran terhadap Elizabeth Sennett pada bulan Maret 1988. Hukuman mati pertamanya, pada tahun 1989, dibatalkan karena alasan prosedural tiga tahun kemudian.

Baca Juga:  Sekjen PBB khawatir dengan meningkatnya kekerasan di Haiti

Dia diadili lagi pada tahun 1996, ketika juri dengan suara bulat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup padanya. Namun, hakim pengadilan mengesampingkan keputusan tersebut dan malah menjatuhkan hukuman mati.

Alabama menghapuskan praktik pengesampingan yudisial pada tahun 2017, namun tanpa dampak surut. Tuan Smith selamat dari eksekusi yang gagal dengan suntikan intravena pada tahun 2022 yang berlangsung berjam-jam dan dilaporkan merupakan penyiksaan.

Larang praktik ‘biadab’ Para ahli menegaskan kembali keprihatinan mereka bahwa negara-negara bagian AS lainnya mengambil langkah-langkah untuk menggunakan inhalasi gas nitrogen sebagai metode eksekusi. Menyerukan pelarangan, mereka mengingatkan AS akan kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional yang menjunjung tinggi hak-hak sipil dan melarang perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:  Israel Tidak Lagi Menyetujui Bantuan Pangan Unrwa ke Gaza utara

Berita Terkait

Menghentikan konten online yang penuh kebencian bukanlah penyensoran, tegas kepala hak asasi manusia PBB

AS: Pakar hak asasi manusia mendesak Senat untuk menolak rancangan undang-undang yang menyetujui Pengadilan Kriminal Internasional

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top