“Tindakan seperti itu mengikis kepercayaan publik terhadap ketidakberpihakan dan integritas keadilan dan menjadi preseden berbahaya, mempolitisasi fungsi peradilan dan melemahkan komitmen global terhadap akuntabilitas dan keadilan,” tambah mereka.
Menjunjung tinggi independensi peradilanMereka memperingatkan bahwa jika sanksi tersebut dilaksanakan, maka sanksi tersebut akan terlihat sebagai pelanggaran terhadap penyelenggaraan peradilan berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma, yang menghukum upaya untuk menghalangi atau mengintimidasi pejabat Pengadilan atau melakukan pembalasan terhadap mereka karena tindakan pejabat mereka. tugas.
“Kami mendesak anggota parlemen AS untuk menegakkan supremasi hukum dan independensi hakim dan pengacaradan kami menyerukan kepada negara-negara untuk menghormati independensi Pengadilan sebagai lembaga peradilan dan melindungi independensi dan imparsialitas mereka yang bekerja di Pengadilan,” kata mereka.
Tentang para ahli PBBPelapor Khusus dan Pakar Independen menerima mandat mereka dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berkedudukan di Jenewa.
Mereka bekerja secara sukarela, bukan staf PBB dan tidak menerima gaji atas pekerjaan mereka.
Para ahli ini independen terhadap pemerintah atau organisasi mana pun dan bertugas sesuai kapasitas masing-masing.