Arief Hidayat Mengaku Tengah Berkabung

Aulanews.id – Hakim Konstitusi ini mengaku tengah berkabung atas kondisi lembaga tempatnya bekerja, Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan dalam acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Dalam acara ini, dia hadir menggunakan pakaian berwarna hitam, sesai dengan pakaian yag kerap dikenakan saat takziah atau mengnjungi keluarga yang sedang berkabung.

“Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam. Karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata Arief dalam acara tersebut.

Arief lalu menyampaikan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Sebab, ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara sudah jauh dari makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dia menilai, saat ini ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu. Padahal di era Orde Lama atau Orde Baru, tidak ada kekuatan terpusat seperti sekarang. “Kita lihat misalnya (di era Orde Baru dan Orde Lama) masih ada pembagian berdasarkan yang paling kuno teorinya, trias politika,” ungkap Arief. “Tapi sekarang sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif, sekaligus dia mempunyai tangan di bidang yudikatif,” imbuhnya.

Tak hanya itu, segelintir orang tersebut juga memiliki media massa hingga modal untuk berkuasa. “Dia pengusaha besar yang mempunyai modal, itu di satu tangan atau beberapa gelintir orang saja. Ini tidak pernah terjadi di zaman Soeharto. Bahkan di zamannya Pak SBY belum nampak betul seperti di zaman sekarang,” beber Arief.

Sebagai informasi, baru-baru ini MK menjadi sorotan usai mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023). Lewat putusan itu, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (Ful)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist