Arab Saudi Miliki Aturan Untuk Istri Lebih Dari Satu

Berikut di antara 3 pasal Nidzam Ahwal Syakhsyiah yang baru disyahkan di Arab Saudi di atas:

Pasal 42: Kewajiban Bersama Antara Suami-Istri:

  1. Bermuamalah dalam kebaikan, saling menghormati dan berkasih sayang;
  2. Jauhi perbuatna yang merugikan satu sama lain, material atau moral;
  3. Tidak menahan diri untuk memiliki anak tanpa persetujuan salah satu pihak;
  4. Masing-masing harus menjaga kepentingan keluarga;
  5. Merawat anak-anak dan membesarkannya dengan cara yang baik.

Pasal 43: Kewajiban Suami Atas Istrinya

  1. Memberi nafkah yang baik;
  2. Menyedikan tempat tinggal yang baik;
  3. Bertindak adil di antara istri-istrinya dalam pembagian dan nafkah wajib, jika suami memiliki lebih dari 1 istri;
  4. Tidak merusak harta istri.

Pasal 44: Kewajiban Istri Atas Suaminya

  1. Taat pada suami dalam kebaikan;
  2. Tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izinnya atau dengan alasan yang syar’i;
  3. Merawat anak-anak suami dan menyusuinya kecuali ada halangan.

Pasal-pasal lainnya di Nidzam Ahwal Syakhsyiah terbaru mencakup:

  • Hukum-hukum pernikahan (pertunangan, kontrak pernikahan);
  • Hak kedua pasangan;
  • Bukti nasab;
  • Perceraian suami-istri (thalaqkhul’, faskh);
  • Hukum-hukum nafkah;
  • Hukum-hukum penitipan dan ziarah anak;
  • Hukum-hukum wasiat dan perwalian;
  • Hukum-hukum wasiat dan pembatalnnya;
  • Hukum-hukum peninggalan dan warisan.[]

sumber: saudinesia.com alyaum, sabq

Menpora Dito dalam kesempatan itu menegaskan kembali dukungan penuh Kemenpora untuk perkembangan olahraga pencak silat. Apalagi saat ini Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pencak silat bisa...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist