Berikut di antara 3 pasal Nidzam Ahwal Syakhsyiah yang baru disyahkan di Arab Saudi di atas:
Pasal 42: Kewajiban Bersama Antara Suami-Istri:
- Bermuamalah dalam kebaikan, saling menghormati dan berkasih sayang;
- Jauhi perbuatna yang merugikan satu sama lain, material atau moral;
- Tidak menahan diri untuk memiliki anak tanpa persetujuan salah satu pihak;
- Masing-masing harus menjaga kepentingan keluarga;
- Merawat anak-anak dan membesarkannya dengan cara yang baik.
Pasal 43: Kewajiban Suami Atas Istrinya
- Memberi nafkah yang baik;
- Menyedikan tempat tinggal yang baik;
- Bertindak adil di antara istri-istrinya dalam pembagian dan nafkah wajib, jika suami memiliki lebih dari 1 istri;
- Tidak merusak harta istri.
Pasal 44: Kewajiban Istri Atas Suaminya
- Taat pada suami dalam kebaikan;
- Tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izinnya atau dengan alasan yang syar’i;
- Merawat anak-anak suami dan menyusuinya kecuali ada halangan.
Pasal-pasal lainnya di Nidzam Ahwal Syakhsyiah terbaru mencakup:
- Hukum-hukum pernikahan (pertunangan, kontrak pernikahan);
- Hak kedua pasangan;
- Bukti nasab;
- Perceraian suami-istri (thalaq, khul’, faskh);
- Hukum-hukum nafkah;
- Hukum-hukum penitipan dan ziarah anak;
- Hukum-hukum wasiat dan perwalian;
- Hukum-hukum wasiat dan pembatalnnya;
- Hukum-hukum peninggalan dan warisan.[]
sumber: saudinesia.com alyaum, sabq