Arab Saudi Miliki Aturan Untuk Istri Lebih Dari Satu

Aulanews.id – Berita yang ramai dibicangkan di Arab Saudi hari Selasa (8/3) ini, selain kunjungan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi adalah pengesahan Undang-Undang Status Pribadi (Nidzam Ahwal Syakhsyiah)

Menurut pengamat media dan sejarah, Ibrahim Athallah, netizen akan mendengar banyak rumor tentang undang-undang tersebut.

Athallah mengatakan ada beberapa media yang akan memanfaatkan berita tersebut untuk tujuannya masing-masing. Seperti akan mengeksploitasinya untuk menunjukkan bahwa itu adalah kemenangan bagi mereka dan yang lain akan menggunakannya sebagai hasutan.

Padahal, dalam teks undang-undang terbaru tersebut, pasal-pasalnya jauh dari apa yang disangkakan dan provokasi, bahkan lebih menjamin hak suami-istri serta memperhatikan kerukunan keluarga.

Dengan persetujuan Dewan Menteri, Arab Saudi mengambil langkah tegas untuk memperkuat dan mempertahankan status keluarga Saudi, sebagai komponen utama masyarakat. UU ini akan meningkatkan status keluarga dan anak dalam masyarakat, dan memberdayakan perempuan.

Nidzam Ahwal Syakhsyiah merupakan bagian dari serangkaian reformasi legislatif yang diikuti dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Muhammad bin Salman. Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem, transparansi, kualitas hidup, dan perlindungan hak asasi manusia.

Tujuan tersebut sesuai dengan Visi 2030, yang mencakup semua aspek kehidupan dalam program-programnya, yang mempertimbangkan perkembangan dan perubahan terkini dalam kenyataan, dan diharapkan dapat membantu pengadilan untuk fokus pada penerapan sistem.

UU ini akan berlaku 90 hari setelah publikasinya dan akan bekerja untuk mengontrol kewenangan diskresi hakim, sesuai dengan teori dan praktik internasional terbaru dalam hal ini, serta mengurangi perbedaan dalam putusan yudisial.

Berikut di antara 3 pasal Nidzam Ahwal Syakhsyiah yang baru disyahkan di Arab Saudi di atas:

Pasal 42: Kewajiban Bersama Antara Suami-Istri:

  1. Bermuamalah dalam kebaikan, saling menghormati dan berkasih sayang;
  2. Jauhi perbuatna yang merugikan satu sama lain, material atau moral;
  3. Tidak menahan diri untuk memiliki anak tanpa persetujuan salah satu pihak;
  4. Masing-masing harus menjaga kepentingan keluarga;
  5. Merawat anak-anak dan membesarkannya dengan cara yang baik.

Pasal 43: Kewajiban Suami Atas Istrinya

  1. Memberi nafkah yang baik;
  2. Menyedikan tempat tinggal yang baik;
  3. Bertindak adil di antara istri-istrinya dalam pembagian dan nafkah wajib, jika suami memiliki lebih dari 1 istri;
  4. Tidak merusak harta istri.

Pasal 44: Kewajiban Istri Atas Suaminya

  1. Taat pada suami dalam kebaikan;
  2. Tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izinnya atau dengan alasan yang syar’i;
  3. Merawat anak-anak suami dan menyusuinya kecuali ada halangan.

Pasal-pasal lainnya di Nidzam Ahwal Syakhsyiah terbaru mencakup:

  • Hukum-hukum pernikahan (pertunangan, kontrak pernikahan);
  • Hak kedua pasangan;
  • Bukti nasab;
  • Perceraian suami-istri (thalaqkhul’, faskh);
  • Hukum-hukum nafkah;
  • Hukum-hukum penitipan dan ziarah anak;
  • Hukum-hukum wasiat dan perwalian;
  • Hukum-hukum wasiat dan pembatalnnya;
  • Hukum-hukum peninggalan dan warisan.[]

sumber: saudinesia.com alyaum, sabq

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist