Aulanews Internasional Arab Saudi Buka Izin Umrah 10 Hari Terakhir Ramadlan

Arab Saudi Buka Izin Umrah 10 Hari Terakhir Ramadlan

Aulanews.id, RIYADH – Pelaksanaan umrah di bulan Ramadlan merupakan momen puncak ibadah ini dalam setiap tahun. Menyusul tingginya animo umat Muslim dunia, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan izin umrah di 10 hari terakhir Ramadlan telah tersedia.

“Reservasi terkait hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk dan aplikasi Tawakkalna,” tulis pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di akun resmi Twitter, dikutip Jumat (31/3/2023).

Kementerian Haji dan Umrah dalam beberapa waktu terakhir terus mengampanyekan kesadaran bagi jamaah terkait pelaksanaan umrah ini. Salah satunya, mereka harus menunaikan ibadah umrah sesuai dengan waktu dan tanggal yang telah ditentukan dalam izin di aplikasi Nusuk.

Baca Juga:  Penemuan Ladang Minyak Baru di Laut China Selatan

Tidak hanya itu, pihak berwenang sebelumnya mengumumkan kebijakan jamaah hanya diperbolehkan melakukan umrah satu kali selama bulan suci Ramadlan. Tujuannya, agar semua jamaah dapat melakukan ritual keagamaan mereka dengan mudah dan nyaman.

Pemerintah Arab Saudi telah bersiap menyelesaikan pengaturan musim umrah dan juga menyediakan tempat khusus bagi mereka yang ingin melakukan i’tikaf di 10 hari terakhir Ramadlan.

Di samping itu, Pemerintah Arab Saudi juga telah membuka pemesanan umrah selama bulan Ramadlan sejak pekan kedua Maret 2023. Sepekan setelah pembukaan pemesanan umrah ini, disebutkan ada 13 hari yang sudah tidak lagi bisa dipesan untuk ibadah umrah.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan klarifikasi bahwa tidak diperlukan izin untuk pelaksanaan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada 10 hari terakhir bulan suci Ramadlan.

Baca Juga:  Lebih dari selusin orang tewas saat perang di Gaza memasuki bulan ke-12

Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan dari jamaah.

“Tidak perlu mendapatkan izin melakukan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), dengan syarat jamaah tidak terinfeksi virus Covid-19 atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus,” demikian tulisnya. (Muz/Hb)

Berita Terkait

Pertumbuhan global akan tetap lemah pada tahun 2025 di tengah ketidakpastian, laporan PBB memperingatkan

Sekjen PBB menyampaikan belasungkawa di tengah kebakaran hutan dahsyat di California

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top