Konsep pajak, menurut Anies, adalah untuk membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Dengan langkah tersebut, ia menilai bakal terwujud pendekatan kolaboratif.
Anies mengatakan pajak meningkatkan pendapatan, memberikan insentif dan disinsentif. Ia menyebutkan struktur perpajakan yang disiapkan maka berkontribusi terhadap pembentuk perilaku masyarakat. “Perilaku yang kita inginkan adalah perilaku yang meningkatkan produktivitas. Jadi pajak pun disusun dengan prinsip yang seperti itu,” tegasnya.
Dalam 8 visi misi Indonesia Adil Makmur untuk Semua yang diusungnya, Anies menyatakan akan meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak untuk meningkatkan rasio pajak dari 10,4 persen pada tahun 2022 menjadi 13,0- 16,0 persen pada tahun 2029.(Vin)