Reka adegan selanjutnya dilakukan di kantor Desa Cilengkrang Wado, Sumedang. Di lokasi inilah, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban beserta beberapa rekannya.
“Beberapa kali tersangka menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban di hadapan penyidik saat rekonstruksi berlangsung,” ungkap Dedi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kedua tersangka berkali kali memukul korban AWD, serta DNK dan EF sembari membentak disaksikan oleh perangkat Desa Cilengkrang yang merupakan kaki tangan tersangka S,” tambah Dedi.
Informasi detikcom himpun, Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, berinisial S dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial RM yang diketahui keduanya berstatus sebagai ayah dan anak itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Kedua tersangka dilaporkan oleh salah satu keluarga korban yang anaknya bersama 3 temannya mengalami penganiayaan oleh kedua tersangka.
Penganiayaan bermula saat keempat korban terlibat laka lantas kendaraan roda empat dengan kendaraan roda empat milik tersangka di daerah Malangbong, Garut pada 9 Juli 2021.
Seusai kejadian itu, salah satu korban yang merupakan warga Desa Cienteung Kecamatan Darmaraja, mengaku mendapat beberapa kali penganiayaan di area wajah. Begitupun 3 temannya yang lain mengalami penganiayaan serupa.
Sumber :detikcom