Kedua tersangka dilaporkan oleh salah satu keluarga korban yang anaknya bersama 3 temannya mengalami penganiayaan oleh kedua tersangka.
Penganiayaan bermula saat keempat korban terlibat laka lantas kendaraan roda empat dengan kendaraan roda empat milik tersangka di daerah Malangbong, Garut pada 9 Juli 2021.
Seusai kejadian itu, salah satu korban yang merupakan warga Desa Cienteung Kecamatan Darmaraja, mengaku mendapat beberapa kali penganiayaan di area wajah. Begitupun 3 temannya yang lain mengalami penganiayaan serupa.
Sumber :detikcom