Aulanews.id – Penandatanganan Berita Acara Akta Ikrar Wakaf Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Situbondo, yaitu Rumah Sakit Islam (RSI) Yasyfina sebanyak 2 bidang objek wakaf di Kecamatan Kapongan bersama seluruh pihak terkait di antaranya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), para nadzir wakaf, serta para saksi pada Jum’at siang (12/7/2024).
Hadir pula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo beserta jajarannya, diantaranya Rais PCNU KH. Zainul Mu’in Husni, Lc., M.H., Ketua PCNU Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I., serta Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) H. Maulana Ahmad Ridlo, S.Ag.
Ketua LWPNU Situbondo, H. Maulana Ahmad Ridlo, S.Ag., menjelaskan bahwa sejak tanggal 24 Juni 2022 yang mendasari Surat Edaran Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bahwa proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf / Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI (siwakkemenag.go.id) dan tidak manual lagi yang merupakan sebuah langkah maju sebagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam rangka penyelamatan aset wakaf dan mempermudah masyarakat untuk mengajukan permohonan proses penerbitan AIW/APAIW, tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kewenangan menerbitkan AIW / APAIW dan Kepala KUA sebagai PPAIW.
“Penandatanganan Berita Acara Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilakukan di tempat/objek wakaf berada dikarenakan untuk mendapatkan titik koordinat/geotag yang kemudian harus di input kembali ke link siwakkemenag.go.id sebagai salah satu bagian proses yang harus dilakukan,” imbuhnya.
“Kurangnya kesadaran kita untuk menjaga aset yang ada mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut di tangan kita. Maka, kita adakan Musyawarah Kerja Cabang lalu itu untuk merekomendasikan semua kalangan khususnya pengurus NU agar lebih tertib administrasi dalam perwakafan,” tegas Ketua PCNU Situbondo Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I.
“Seluruh pengurus LWPNU, baik di tingkat cabang maupun wakil cabang harus ikut serta dalam menjaga keutuhan aset yang dimiliki jam’iyyah Nahdatul Ulama. Dan berharap pula agar Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PAR NU) bersama masyarakat bahu-membahu untuk membantu dalam mengurus surat tanah yang telah diwakafkan,” pungkasnya. (hj)