Sebagai ganti dari batalnya rencana amandemen UUD, Bamsoet mengatakan MPR bakal membahas PPHN. Menurut dia PPHN saat ini sudah hampir selesai. “Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu? Kami sepakat kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR,” kata Bamsoet.
Meski tak akan membahas Amandemen UUD 1945, Bamsoet berpendapat UUD 1945 yang ada saat ini perlu disempurnakan agar bisa menyesuaikan kondisi zaman. Politikus Partai Golkar itu mencontohkan UUD 1945 saat ini belum mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Kita hanya mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara, tapi angkasa, udara (belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita,” jelas Bamsoet. (Vin)