Aulanews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta amandemen Undang-Undang Dasar UUD dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan pentingnya amandemen konstitusi dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Peringatan Hari Konstitusi.
“Ini kan proses pemilu sedang berproses, dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg sehingga ya menurut saya, sebaiknya proses itu setelah setelah, ya, setelah pemilu,” kata Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/ 2023).
Presiden menyatakan mendukung Amandemen UUD 1945 dan PPHN. Sebab, menurut dia, kedua dasar negara itu belum terlalu detail. “Sekali lagi tadi saya sampaikan, kan memang PPHN tadi ketua MPR menyampaikan memang berisi filosofis, tidak detail, sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif,” kata Jokowi.
Ketua MPR sebut pembahasan PPHN tanpa Amandemen UUD 1945
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pihaknya belum akan membahas soal kemungkinan amandemen UUD di periode ini. Menurut Bamsoet amandemen UUD itu kemungkinan bakal dilakukan pada periode yang akan datang.
Salah satu alasan MPR RI ogah melakukan Amandemen saat ini, kata Bamsoet, karena khawatir rencana tersebut dicurigai sebagai usaha memperpanjang masa jabatan presiden.
“Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kami berkesimpulan kami bahas nanti pasca pemilu,” kata Bamsoet di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (9/8/2023).
Sebagai ganti dari batalnya rencana amandemen UUD, Bamsoet mengatakan MPR bakal membahas PPHN. Menurut dia PPHN saat ini sudah hampir selesai. “Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu? Kami sepakat kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR,” kata Bamsoet.
Meski tak akan membahas Amandemen UUD 1945, Bamsoet berpendapat UUD 1945 yang ada saat ini perlu disempurnakan agar bisa menyesuaikan kondisi zaman. Politikus Partai Golkar itu mencontohkan UUD 1945 saat ini belum mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Kita hanya mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara, tapi angkasa, udara (belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita,” jelas Bamsoet. (Vin)