Dari jumlah 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan mengenai penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yakni 2,8 persen atau sekitar 1.296.
Protokol mengenai risiko klaster sekolah sudah diatur dalam SKB 4 Menteri. Terdapat juga beberapa kebijakan yang diberlakukan jika muncul klaster sekolah, antara lain:
1. Pemerintah daerah menutup sekolah
2. Menghentikan PTM terbatas
3. Melakukan testing, tracing, dan treatment jika menemukan kasus positif Covid-19.
Sementara itu, pemerintah juga memahami kondisi di setiap sekolah serta di setiap wilayah di Indonesia sangat beragam, maka dari itu tidak mungkin disamaratakan.
Sekolah tetap melayani murid sesuai opsi yang dipilih, baik memilih PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), imbuhnya.
“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” jelas Jumeri.