Aulanews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah melakukan dan memfokuskan Program vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Penyelenggaraan vaksinasi PTK ini merupakan upaya menghadirkan sekolah aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19 serta dapat sesegera mungkin menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Mas Menteri Nadiem menyampaikan aspirasi masyarakat terutama orangtua, pendidik, dan murid-murid sangat tinggi untuk bisa kembali ke sekolah,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek pada Minggu (26/9/2021) lalu.
Kemendikbud Ristek, Menurut Jumeri, senantiasa mengimbau supaya sekolah sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesehatan serta keselamatan warga sekolah selama PTM terbatas berlangsung. Karena hal tersebut dijadikan prinsip utama saat melaksanakan PTM terbatas.
Kemendikbud Ristek selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan pengawasan serta pemantauan dinamika bagi sekolah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, ungkap Jumeri
“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM terbatas. Mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” jelas Jumeri.
Saat ini, masih sekitar 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama pemberlakukan PPKM telah menyelenggarakan PTM terbatas. Hal tersebut dilihat dari data Kemendikbud Ristek per 19 September 2021 lalu.
Peranan pemerintah daerah sangat penting untuk menyukseskan PTM terbatas.
Tak hanya pemerintah saja, kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, dan orang tua juga diharapkan dapat menyukseskan PTM terbatas.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM terbatas. Tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri,” katanya.
Sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, terdapat 45.284 atau sekitar 97,2 persen satuan pendidikan dinyatakan aman menjalankan PTM terbatas, ungkap Jumeri