Aulanews Daerah Alhamdulillah, Ketua RT/RW Se-Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Depan

Alhamdulillah, Ketua RT/RW Se-Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Depan

Dok. Antara
Dok. Antara

Aulanews.id, Surabaya – Mulai tahun depan, Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukung Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Reni mengatakan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 pemerintah daerah dapat mendaftarkan pengurus kampung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ditambahkannya, pengurus kampung seperti ketua lingkungan RT, RW serta anggota LPMK tergolong pekerja rentan, karenanya pemerintah daerah yang punya kemampuan anggaran bisa memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Ratusan Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan Kabupaten Pacitan Ikuti Bimtek

Reni mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti usul dari DPRD Surabaya untuk mengalokasikan dana guna membantu membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT, RW, dan LPMK. “Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemkot dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan,” katanya.

Dia menambahkan, pemberian bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus kampung merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.(rycita)

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top