Sebagian pemberitaan media massa mengumbar sensasi dan mengobjektifikasi perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Contohnya penulisan profil korban yang berpotensi memperpanjang kekerasan berbasis gender dan pelacakan data maupun informasi tanpa persetujuan korban.
Pasal 2 Kode Etik Wartawan Indonesia menjelaskan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yaitu menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.
Temuan lainnya adalah media massa mencampurkan fakta dan opini tentang syahwat Ketua KPU yang tak terbendung. Pasal 3 Kode Etik Wartawan Indonesia menyebutkan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pemberitaan yang mengabaikan kode etik jurnalistik dan tidak berperspektif adil gender seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers. AJI mendesak Dewan Pers membuat pedoman khusus pemberitaan kekerasan seksual dan memberikan sanksi yang tegas terhadap media massa yang melanggar ketentuan tersebut supaya tidak mengulangi berbagai pelanggaran tersebut. “Dewan Pers seharusnya segera menyusun pedoman itu supaya media massa punya panduan teknis. Perlu upaya lebih maju guna mengurangi pemberitaan yang tidak berperspektif adil gender,” kata Nany Afrida.
Masyarakat yang menemukan pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik bisa melapor ke Dewan Pers. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat pengaduan @dewanpers.or.id.