Agusman Sanksi bagi Penyelenggara Pinjol

Batasan maksimum bungan pinjol bakal dilakukan secara bertahap, per 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2 persen dan 0,1 persen di Januari 2026. Sementara itu, untuk bunga maksimum sektor produktif dipangkas menjadi 0,1 persen mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari pada 1 Januari 2026. (Ful)

Surabaya – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama PT PAL Indonesia melaksanakan Ceremony of Keel Laying (peletakan lunas) Kapal......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist