Agusman Sanksi bagi Penyelenggara Pinjol

Aulanews.id – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memberi sanksi administratis sesuai ketentuan yang berlaku bila 13 entitas fintech peer-to-peer lending terbukti tidak mematuhi aturan penurunan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK menemukan terdapat 13 entitas fintech lending yang belum menurunkan batas atas bunga pinjamannya pada periode 1 hingga 4 Januari 2023.

Saat ini, pihaknya sedang meminta klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjaman online atau pinjol tersebut. “Jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (09/01/2024).

Ia menambahkan, sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada fintech lending tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Agusman menjelaskan, batasan bunga yang lebih rendah ini mempertimbangkan aspek perlindungan pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara. “Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM dan menjamin jangkauan lebih luas masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Agusman bilang, pihaknya akan terus memantau dan evaluasi penetapan punurunan bunga ini dengan memperthatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri pinjol.

Sebagai informasi, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga industri pinjol mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Surabaya – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama PT PAL Indonesia melaksanakan Ceremony of Keel Laying (peletakan lunas) Kapal......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist