Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Pemerintah akan mengedepankan aksesibilitas, availabilitas harga yang terjangkau dan kualitas pangan yang baik untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal tersebut sebagai upaya dalam rangka untuk mendukung terwujudnya indeks prestasi ketahanan pangan Indonesia.
Adapun terkait dengan ketersediaan dan kecukupan pangan, Pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan-kebijakan, diantaranya mengatur dan memaksimalkan pemenuhan kebutuhan pangan nasional yang dipenuhi produksi dalam negeri atau produksi dari petani-petani domestik. Disisi lain untuk mencapai kecukupan dan menjaga harga di tingkat wajar, pemerintah melakukan penyediaan dalam negeri melalui impor.
Penyediaan produk-produk yang diproduksi dari luar negeri tersebut dikelola secara transparan, kewajaran, kualitas melalui sistem nasional neraca komoditas (SINAS NK) yang sudah dijalankan. Untuk komoditas pangan utama yang disediakan SINAS NK adalah pemenuhan daging. Lantaran saat ini pemenuhan daging masih dipenuhi dari luar sebesar 40 persen.(Lin)