Arab Saudi Buat Aturan Pelaksanaan Umrah, Kemenag Minta PPIU Persiapkan Keberangkatan

Aulanews.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menginformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Hal tersebut membuat Kementerian Agama meminta Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H, lansir laman Kemenag.go.id.

“Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” terang Hilman Latief pada Selasa (12/10/2021).

Penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan pandemi. Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.

Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu,” jelas Hilman.

Namun kemudian, otoritas Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

“Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah,” paparnya.

“Kami minta PPIU segera melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email [email protected] atau [email protected].

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist